Postingan

Khiyar

Gambar
Nama       : Muthia Pratiwi  Kelas        : IX-4 No absen : 26 B. Khiyar 1. Pengertian Khiyar Kata khiyar menurut bahasa artinya memilih antara dua pilihan. Sedangkan menurut istilah khiyar ialah hak memilih bagi penjual atau pembeli untuk meneruskan akad (transaksi) jual beli atau membatalkannya. 2. Dasar hukum Khiyar Hukum khiyar dalam jual beli menurut Islam adalah mubah. Tetapi jika khiyar dipergunakan untuk tujuan menipu atau berdusta maka hukumnya haram. 3. Macam-macam Khiyar Khiyar dibagi menjadi empat macam, yaitu: a. Khiyar Majlis Khiyar majlis adalah khiyar yang berlangsung selama penjual dan pembeli masih berada di tempat jual beli. Jika penjual dan pembeli sudah berpisah maka hak khiyar sudah tidak berlaku lagi. Penjual sudah tidak bisa membatalkan transaksi jual beli sebagaimana pembeli tidak dapat meminta kembali uangnya walaupun sudah mengembalikan barang Ukuran berpisah disesuaikan dengan adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Salah satu contoh dari kh

Qirad

Gambar
Nama       : Muthia Pratiwi  Kelas        : IX-4 No absen : 26 C. Qirad 1. Pengertian Qirad Qirad / Mudarabah adalah usaha bersama antara pemilik modal (Perseorangan atau LKS : BMT, BPR, Syari'ah, dll) dengan orang yang menjalankan usaha dengan system' bagi hasil, dengan syarat-syarat tertentu. 2. Hukum Qirad Hukum Qirad / Mudarabah adalah boleh atau dibolehkan. 3. Rukun dan Syarat Qirad a. Rukun Qirad ada enam, seperti yang di sebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hlm. 22  yaitu : 1). Malik / Pemilik modal 2). Amil / Pengelola 3). Mal / Modal / Dana 4). 'Amal / Usaha 5). Ribu / Laba / Keuntungan 6). Sifat ijab kabul / Ucapan serah terima (akad) b. Syarat Qirad 1). Pemilik dan pengelola modal sudah dewasa dan sehat akal dan ada kerelaan (tidak boleh ada paksaan). Pengelola modal tidak boleh menyalahi hukum. 2). Modal harus di ketahui jumlah dan jenisnya. 3). Kegiatan usaha pengelola dana (nasabah) tidak ada campur tangan pemilik dana tapi berhak melak

Jual Beli

Gambar
Nama       : Muthia Pratiwi Kelas        : IX-4  No absen : 26 A. Jual Beli 1. Pengertian Jual Beli (Bai') Jual beli secara bahasa adalah menukar sesuatu dengan sesuatu. Jual beli menurut syara' adalah akad   tukar menukar harta dengan harta yang lain melalui tata cara yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Yang dimaksud kata "harta" adalah terdiri dari dua macam, Pertama ; harta yang berupa barang, misalnya buku, rumah, mobil, dll. Kedua harta yang berupa manfaat (jasa), misalnya pulsa telephone, pulsa listrik dll. 2. Hukum Jual Beli Dasar hukum jual beli adalah sebagai berikut. a. Dasar Al-Qur'an Hukum jual beli pada dasarnya adalah halal atau boleh, berdasarkan : Q.S. Al-Baqarah ayat : 275 اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّ ۗ ذٰلِكَ بِاَ نَّهُمْ قَا لُوْۤا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَ حَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ۗ فَمَنْ جَآءَهٗ

Penyembelihan Hewan Akikah

Gambar
Nama : Muthia Pratiwi Kelas  : IX - 4 Mapel : Fikih C. Akikah 1. Pengertian Akikah Akikah menurut bahasa berarti bulu atau rambut kepala bayi yang baru lahir. Sedangkan menurut istilah akikah adalah menyembelih hewan dengan syarat tertentu sebab kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah SWT. 2. Hukum dan Dalil Akikah Hukum akikah adalah sunah muakad, maksudnya adalah sangat dianjurkan bagi setiap orang tua muslim dan berkemampuan mengakikahkan anak adalah perbuatan yang disukai Allah SWT. Hal ini juga untuk membuktikan rasa cinta kasih orang tua terhadap anaknya.  Artinya : "Dari Samurah Ra., sesungguhnya Rasulullah saw berkata “Anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang   ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan di beri nama.” (HR. At-Tirmizi). Hadits yang lain diriwayatkan oleh Imam Buhari dan Abu Dawud yang artinya: "Bersamaan dengan anak terdapat hak unt

Penyembelihan Hewan Qurban

Gambar
Nama : Muthia Pratiwi Kelas  : IX - 4 Mapel : Fikih B. Kurban 1. Pengertian Kurban Kata Kurban (قربان) berasal dari bahasa Arab “Qariba -Yaqrabu –Qurbanan” yang berarti dekat. Maksudnya mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan mengerjakan perintah-Nya. Sedangkan dalam pengertian syariat, kurban ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt. 2. Dasar Hukum Kurban Kurban hukumnya sunnah mu’akkad bagi orang Islam yang mampu. Hukum berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib. Mereka menggunakan dasar hukum dari hadis Rasulullah Saw. sebagai berikut: Artinya : “Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat sha

Penyembelihan Hewan

Gambar
A. Penyembelihan Binatang 1. Pengertian Penyembelihan          Sembelihan dalam bahasa Arab disebut al-Zakah yang bermakna baik atau suci. Maksudnya binatang yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara' akan   menjadikan binatang yang disembelih itu baik, suci dan halal untuk dimakan. Sedangkan pengertian secara istilah adalah memutus jalan makan dan minum, pernafasan dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisau, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara'.         Binatang ada yang halal untuk dimakan dan ada yang haram untuk dimakan, kira tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Di dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan :  حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُ