Penyembelihan Hewan

A. Penyembelihan Binatang

1. Pengertian Penyembelihan 
       Sembelihan dalam bahasa Arab disebut al-Zakah yang bermakna baik atau suci. Maksudnya binatang yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara' akan menjadikan binatang yang disembelih itu baik, suci dan halal untuk dimakan. Sedangkan pengertian secara istilah adalah memutus jalan makan dan minum, pernafasan dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisau, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara'.

       Binatang ada yang halal untuk dimakan dan ada yang haram untuk dimakan, kira tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Di dalam Al-Qur'an maupun hadits Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan : 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَا لْمُنْخَنِقَةُ وَا لْمَوْقُوْذَةُ وَا لْمُتَرَدِّيَةُ وَا لنَّطِيْحَةُ وَمَاۤ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ ۗ وَمَا ذُ بِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَ نْ تَسْتَقْسِمُوْا بِا لْاَ زْلَا مِ ۗ ذٰ لِكُمْ فِسْقٌ ۗ اَلْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْـنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَا خْشَوْنِ ۗ اَ لْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَـكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَ تْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَـكُمُ الْاِ سْلَا مَ دِيْنًا ۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَا نِفٍ لِّاِثْمٍ ۙ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ‏

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 3)

Di dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. dijelaskan :
1. "Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan" (HR. Muslim At-Tirmidzi).
2. Dari Ibnu Abbas berkata : "Rasullullah melarang dari setiap hewan buat yang bertaring dan berkuku tajam" (HR. Muslim).

Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa hewan yang bertaring dan berkuku tajam seperti Harimau, Serigala, Anjing, Kucing, Kera, Elang, dan lain sebagainya haram untuk dimakan.

2. Rukun Penyembelihan
       Rukun adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan/ibadah. Bila tidak terpenuhi maka ibadah/pekerjaan tersebut tidak sah. Rukun menyembelih binatang sebagai berikut :
a. Orang yang menyembelih.
b. Binatang yang disembelih.
c. Niat penyembelihan.
d. Alat untuk menyembelih.

3. Syarat-syarat Penyembelihan
       Syarat adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan atau ibadah. Tanpa memenuhi ketentuan/perbuatan tersebut, suatu pekerjaan dianggap tidak sah. Adapun syarat-syarat penyembelihan yang wajib dipenuhi yaitu :
a. Orang yang menyembelih
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa orang yang menyembelih itu ada 5 syarat :
1). Islam
2). Laki-laki
3). Baligh
4). Berakal sehat
5). Tidak menyia-nyiakan shalat

b. Binatang yang disembelih
Binatang yang akan disembelih wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
1). Masih dalam keadaan hidup
2). Binatang yang halal zatnya maupun cara memperolehnya

c. Alat penyembelihan
Rasullullah Saw. bersabda, bahwa apa saja yang dapat mengalirkan darah, selain kuku dan tulang (gigi) adalah boleh untuk menyembelih. Para ulama menyimpulkan, alat untuk menyembelih Binatang :
1). Alatnya tajam
2). Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi)

d. Niat penyembelihan
Niat penyembelihan yang benar ialah semata-mata ingin mengkonsumsi
binatang tersebut secara halal sesuai syariat Islam. Salah satunya dengan niat
menyembelih karena Allah Swt. dengan cara menyebut nama Allah Swt. saat
melakukan penyembelihan binatang. Sebagaimana yang tertulis dalam firman
Allah Swt :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَا لدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَاۤ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ
Artinya : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah," (QS. Al-Ma'idah 5: ayat 3)

4. Kewajiban dalam menyembelih
       Penyembelih wajib menyembelih bagian tubuh hewan pada leher bagian atas (al-halq) atau leher bagian bawah (al-labbah). Kedua tempat inilah tempat berkumpulnya urat-urat yang membuat hewan cepat mati, menjadikan dagingnya baik untuk dikonsumsi dan tidak menyakiti hewan. Untuk saluran pernafasan (al-hulqum), saluran makanan dan minuman (al-mari’) harus terpotong sekaligus dan tidak boleh dengan dua kali pemotongan ataupun jangan sampai masih tersisa dari al-hulqum dan al-mari’. Jika sampai dua kali pemotongan atau lebih maka hewan sembelihan hukumnya haram dimakan. Jika al-hulqum dan almari’ sudah terpotong, maka sudah dianggap cukup
dalam penyembelihan walaupun al-wadajain (2 urat nadi pada leher) tidak terpotong.

5. Sunnah Penyembelihan Binatang 
Hal-hal yang disunnahkan dalam menyembelih binatang adalah : 
1. Menghadap hewan ke kiblat 
2. Meniatkan semata-mata karena Allah SWT. dan sesuai dengan ketentuan syara'
3. Membiarkan binatang yang disembelih sampai mati. Setelah jelas kematiannya barulah dibersihkan dan dipotong-potong
4. Alat yang digunakan untuk menyembelih yang tajam
5. Mempercepat proses penyembelihan

6. Hal-hal yang Dimakruhkan Dalam Menyembelih
Ada beberapa hal yang harus dihindari saat penyembelihan diantaranya :
a. Menyembelih dengan alat yang tumpul.
b. Memukul ataupun menendang binatang waktu akan menyembelih.
c. Menyembelih hingga lehernya terputus.
d. Mengulitinya sebelum binatang itu benar-benar mati.

7. Adab Dalam Penyembelihan Binatang 
Adab dalam menyembelih binatang antara lain :
1. Berlaku Ihsan (memperlakukan dengan baik). Di antara bentuk berbuat Ihsan adalah tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan binatang yang akan disembelih.
2. Membaringkan binatang disisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala binatang ketika menyembelih.
3. Meletakkan kaki disisi leher binatang
Imam Ibnu Hajar menjelaskan : dianjurkan bagi penyembelih untuk meletakkan kakinya pada sisi kanan hewan kurban.
4. Menghadapkan binatang ke arah kiblat.
5. Mengucapkan Allahu Akbar.
6. Membaca Shalawat Nabi.

8. Cara Menyembelih Binatang 
       Cara menyembelih binatang dalam keadaan maqdur alaih (dapat disembelih bagian pangkal lehernya) dan ghairu maqdur alaih (tidak dapat disembelih lehernya karena sesuatu hal) berbeda pelaksanaannya.
a. Cara menyembelih hewan dalam keadaan maqdur alaih:

1) Secara Tradisional

a) Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah.
b) Peralatan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.
c) Mengasah pisau penyembelihan tanpa sepengetahuan hewan yang akan disembelih.
d) Menjauhkan hewan yang akan disembelih jauh dari hewan lainnya.
e) Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap ke arah kiblat dan lambung kiri berada di bawah.
f) Leher binatang yang akan di sembelih diletakkan di atas lubang penampung darah yang sudah disiapkan.
g) Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah.
h) Mengucap basmallah, kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga memutuskan, jalan makan dan minum, pernafasan serta urat nadi kanan dan kiri pada leher binatang.

2) Secara Mekanik

Cara ini menggunakan mesin dan alat-alat modern. Cara menyembelih binatang dengan cara ini pada dasarnya sama dengan cara tradisional, yakni:
a) Mempersiapkan peralatan alat penyembelihan atau pisau yang digerakkan oleh mesin terlebih dahulu
b) Sebelum disembelih, binatang dibuat tidak sadarkan diri (pingsan) terlebih dahulu. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi rasa sakit yang dirasakan oleh binatang saat penyembelihan.
c) Dengan mengucap basmalah, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang telah disiapkan sebelumnya.
d) Setelah darahnya selesai mengalir, kemudian binatang dikuliti dan dipotong-potong dagingnya.

b. Cara menyembelih binatang dalam keadaan ghairu maqdur alaih

Binatang yang termasuk ghairu maqdur alaih adalah binatang buruan dan
binatang ternak yang karena suatu hal menjadi liar atau sebab darurat lain yang
dihukumi seperti binatang buruan. Binatang dalam keadaan seperti ini maka
disembelih dibagian manapun dari tubuhnya dengan menggunakan benda tajam atau alat apapun selain tulang dan gigi yang dapat mengalirkan darah dan mempercepat kematiannya.
-------------------------------------------------------------------
Nama  : Muthia Pratiwi
Kelas  : 9-4
Absen : 26