Penyembelihan Hewan Akikah

Nama : Muthia Pratiwi
Kelas  : IX - 4
Mapel : Fikih
C. Akikah

1. Pengertian Akikah
Akikah menurut bahasa berarti bulu atau rambut kepala bayi yang baru lahir. Sedangkan menurut istilah akikah adalah menyembelih hewan dengan syarat tertentu sebab kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah SWT.

2. Hukum dan Dalil Akikah
Hukum akikah adalah sunah muakad, maksudnya adalah sangat dianjurkan bagi setiap orang tua muslim dan berkemampuan mengakikahkan anak adalah perbuatan yang disukai Allah SWT. Hal ini juga untuk membuktikan rasa cinta kasih orang tua terhadap anaknya. 
Artinya : "Dari Samurah Ra., sesungguhnya Rasulullah saw berkata “Anak yang
baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan di
beri nama.” (HR. At-Tirmizi).

Hadits yang lain diriwayatkan oleh Imam Buhari dan Abu Dawud yang artinya:
"Bersamaan dengan anak terdapat hak untuk diakikahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih binatang) dan buanglah penyakit/kotoran darinya (dengan mencukur rambut kepala nya)" (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa prosesi ibadah akikah selain menyembelih hewan juga disyariatkan untuk mencukur dan memberi nama yang baik bagi seorang anak yang baru lahir.

3. Pemanfaatan Daging Hewan Akikah
Tidak seperti halnya daging kurban yang dibagikan dalam keadaan mentah, daging akikah dibagikan setelah dimasak.

Dalam kitab Kifayah Al-Akhyar juz 2 hal 243, diterangkan bahwa :
a. Menurut Imam Rofi'i : daging akikah yang sudah dimasak lebih utama jika dibagikan langsung ke rumah-rumah fakir miskin.
b. Menurut Imam Syafi'i : boleh mengundang fakir miskin ke rumah untuk menikmati daging akikah yang sudah dimasak.

Nilai lebih ketika dibagikan langsung ke rumah-rumah fakir miskin adalah dapat dinikmati oleh seluruh anggota keluarga. Nilai lebih ketika menghadirkan orang dalam acara walimah akikah adalah mendapatkan pahala silaturahmi dan mendapatkan doa-doa khusus untuk bayi, ketika bayi dihadapkan dan dimintakan doa kepada orang-orang yang hadir.

4. Ketentuan Akikah
Ketentuan yang harus dipenuhi dalam ibadah akikah sebagai berikut: 
a. Hewan yang biasa digunakan untuk akikah adalah domba atau kambing, meskipun jumhur ulama membolehkan hewan untuk akikah selain domba atau kambing juga memperbolehkan sapi dan unta.

b. Umur binatang Akikah sama dengan binatang kurban yakni kambing minimal
berusia dua tahun dan sudah tanggal giginya

c. Pemanfaatan daging akikah sama dengan daging kurban yaitu disedekahkan
kepada fakir miskin, tidak boleh dijual walaupun kulitnya. 

d. Disunnahkan daging akikah dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan, atau
mengundang saudara dan tetangga untuk datang menyantap daging yang sudah
dimasak. Orang yang melaksanakan akikah boleh memakan dan menyimpan
sedikit dari daging tersebut, kecuali akikah karena nazar.

e. Waktu pelaksanaan akikah, terbagi 2, yaitu Waktu ada' dan waktu qada'. Waktu ada' adalah dilaksanakan tepat pada waktunya, yakni pada hari ke-7, ke-14 atau ke-21 dari kelahiran anak. Yang paling utama adalah pada hari ke-7, Sedangkan Waktu qadha' adalah pelaksanaan setelah hari ada' karena adanya alasan syar'i.

f. Sesuai Sunnah nabi Muhammad Saw., Anak yang lahir laki-laki disembelih kan dua ekor kambing. Apabila yang lahir anak perempuan disembelih kan satu ekor kambing. Hal ini mengacu pada hadits Nabi Muhammad Saw. yang artinya "dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah Saw. telah menyuruh kita agar mengakikahi untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk anak perempuan satu ekor kambing" (HR. Ibnu Majah)

5. Hikmah Akikah
Melaksanakan akikah banyak memiliki hikmah, diantaranya:
a. Merupakan bentuk taqarrub dan syukur kepada Allah Swt. atas kelahiran anak.
b. Menambah kecintaan anak kepada orang tua.
c. Mewujudkan hubungan yang baik sesama tetangga maupun saudara dengan ikut merasakan kegembiraan atas kelahiran seorang anak.
d. Perlindungan dari setan yang dapat mengganggu anak yang baru lahir.
e. Akikah merupakan tebusan hutang anak untuk memberikan syafaat bagi kedua
orang tuanya kelak pada hari perhitungan.
f. Akikah memperkuat ukhuwah (persaudaraan) diantara masyarakat terutama antara yang kaya dan yang miskin.