Penyembelihan Hewan Qurban
Nama : Muthia Pratiwi
Kelas : IX - 4
Mapel : Fikih
B. Kurban
1. Pengertian Kurban
Kata Kurban (قربان) berasal dari bahasa Arab “Qariba -Yaqrabu –Qurbanan” yang
berarti dekat. Maksudnya mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan mengerjakan perintah-Nya. Sedangkan dalam pengertian syariat, kurban ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.
2. Dasar Hukum Kurban
Kurban hukumnya sunnah mu’akkad bagi orang Islam yang mampu. Hukum
berkurban bisa menjadi wajib jika dalam bentuk kurban karena nazar atau janji.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib. Mereka menggunakan dasar hukum dari hadis Rasulullah Saw. sebagai berikut:
tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami” (HR.
Ahmad).
Namun menurut jumhur ulama Syafi’iyyah bahwa hukum kurban adalah sunnah
mu’akkad bagi yang mampu dan memenuhi syarat. Dalam pandangan Islam orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban maka dikategorikan orang yang tercela bahkan sangat dibenci oleh Rasululah Saw. sebagaimana firman Allah Swt.:
اِنَّاۤ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَ (١) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَا نْحَرْ (٢) اِنَّ شَا نِئَكَ هُوَ الْاَ بْتَرُ (٣)
Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orangorang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).
3. Ketentuan Hewan Kurban
Jenis hewan yang boleh digunakan untuk berkurban adalah dari golongan
Bahiimatu al-An`aam, yaitu hewan yang diternakkan untuk diperah susunya dan
dikonsumsi dagingnya yaitu, unta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor
kambing atau domba hanya digunakan untuk kurban satu orang, sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau bisa digunakan untuk kurban tujuh orang. Sedangkan hewan yang yang paling utama untuk berkurban secara berurutan adalah unta, sapi/kerbau dan kambing/domba.
Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:
a. Cukup umur, yaitu:
1) Unta berumur 5 tahun memasuki enam tahun.
2) Sapi dan kerbau berumur 2 tahun memasuki tiga tahun.
3) Kambing berumur 2 tahun yang memasuki tiga tahun.
4) Domba berumur 1 tahun dan memasuki dua tahun.
b. Tidak dalam kondisi cacat, yaitu:
1) Matanya tidak buta.
2) Sehat badannya.
3) Kakinya tidak pincang.
4) Badannya tidak kurus kering.
yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya
ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki
sumsum.” (HR. An-Nasa’i).
Untuk sapi, kerbau kambing atau domba yang tanduknya pecah satu atau duaduanya maka sah untuk dijadikan kurban karena tidak dikategorikan cacat.
Namun, hewan yang lahir tanpa daun telinga atau telinganya hanya satu maka
tidak sah sebagai hewan kurban.
4. Waktu dan Tempat Penyembelihan Hewan Kurban
a. Waktu yang sah untuk menyembelih hewan kurban adalah :
1) Pada hari raya Idul Adha, yaitu tanggal 10 Zulhijjah setelah shalat Idul
Adha.
2) Pada hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijjah (sebelum
Maghrib).
b. Tempat menyembelih sebaiknya dekat dengan tempat pelaksanaan shalat Idul
Adha.
5. Sunnah dalam Menyembelih Hewan Kurban
Hal-hal yang disunnahkan saat menyembelih hewan kurban adalah:
a. Hewan kurban hendaknya disembelih sendiri jika orang yang berkurban itu
laki-laki dan mampu menyembelih. Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri sebaiknya diserahkan pada orang alim dan ahli dalam melakukan penyembelihan. Kemudian orang yang berkurban dianjurkan ikut datang meyaksikan penyembelihannya.
b. Disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Zulhijjah untuk
tidak memotong rambut dan kukunya hingga hewan kurbannya disembelih.
c. Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin dalam kondisi
mentah. Dengan ketentuan sebagai berikut: 1/3 untuk yang berkurban dan
keluarganya, 1/3 untuk fakir miskin, dan 1/3 untuk tetangga sekitar atau
disimpan agar sewaktu-waktu bisa dimanfaatkan. Tujuan pembagian ini untuk
mengikat tali silaturahmi, dan sebagian untuk dirinya sendiri (yang berkurban).
Penyembelih hewan kurban atau pengurus kurban boleh saja menerima daging
kurban tetapi bukan sebagai upah menyembelih atau upah mengurus hewan
kurban.
6. Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
a. Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah kiri rusuknya dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa
b. “Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii’ul ‘aliim.” (Artinya: Ya
Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui).”
c. Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan
itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
d. Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca: “Bismillaahi Allaahu Akbar” (Artinya: Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi Muhammad Saw. Para saksi pemotongan hewan kurban dapat turut membaca takbir “Allahu Akbar”).
e. Penyembelih membaca doa kabul (doa supaya kurban diterima Allah) yaitu:
“Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min …” (sebut nama orang
yang berkurban). (Artinya: Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali
kepada-Mu, Ya Allah, terimalah dari….).
7. Hikmah Ibadah Kurban
Ibadah kurban selain bertujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan
memperoleh ridha-Nya, juga sebagai ibadah sosial dengan menyantuni kaum
lemah. Ibadah ini mengandung nilai keteguhan dan keimanan serta menjadi bukti pengorbanan yang di dasari dengan penuh keikhlasan dan kesabaran. Diantara
hikmah berkurban sebagai berikut:
1) Bersyukur kepada Allah Swt. atas segala limpahan nikmat dan karunia-Nya.
2) Menghidupkan syariat Nabi Ibrahim As. yang patuh dan tegar terhadap
perintah Allah Swt.
3) Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan
hartanya dijalan Allah Swt.
4) Menjalin hubungan kasih sayang antar sesama manusia terutama antara yang
kaya dan yang miskin.
5) Sebagai mediator untuk persahabatan dan wujud kesetiakawanan sosial.
6) Ikut meningkatkan gizi masyarakat.