Qirad
Nama : Muthia Pratiwi
Kelas : IX-4
No absen : 26
1. Pengertian Qirad
Qirad / Mudarabah adalah usaha bersama antara pemilik modal (Perseorangan atau LKS : BMT, BPR, Syari'ah, dll) dengan orang yang menjalankan usaha dengan system' bagi hasil, dengan syarat-syarat tertentu.
2. Hukum Qirad
Hukum Qirad / Mudarabah adalah boleh atau dibolehkan.
3. Rukun dan Syarat Qirad
a. Rukun Qirad ada enam, seperti yang di sebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hlm. 22 yaitu :
1). Malik / Pemilik modal
2). Amil / Pengelola
3). Mal / Modal / Dana
4). 'Amal / Usaha
5). Ribu / Laba / Keuntungan
6). Sifat ijab kabul / Ucapan serah terima (akad)
b. Syarat Qirad
1). Pemilik dan pengelola modal sudah dewasa dan sehat akal dan ada kerelaan (tidak boleh ada paksaan). Pengelola modal tidak boleh menyalahi hukum.
2). Modal harus di ketahui jumlah dan jenisnya.
3). Kegiatan usaha pengelola dana (nasabah) tidak ada campur tangan pemilik dana tapi berhak melakukan pengawasan.
4). Pembagian keuntungan harus dinyatakan di awal dan di catat dalam perjanjian (akad).
5). Akad jab kabul harus dinyatakan oleh kedua pihak untuk menunjukan tujuan kerjasama, dan sebaiknya tertulis.
4. Jenis Qirad
Seca garis besar Qirad dapat dibagi menjadi 2 jenis :
1. Mudarabah Mutlaqah, adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana, yang cakupannya sangat luas, dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, lokasi, waktu, bentuk pengelolaan, dan mitra kerjanya.
2. Mudarabah Muqaytadah, adalah bentuk kerjasama antara kedua belah pihak, dan pengelolanya dibatasi oleh beberapa persyaratan. (Kebalikan dari Mudarabah Mutlaqah)